Menurut definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia, Taman merupakan sebuah areal yang berisikan komponen material keras dan lunak yang saling mendukung satu sama lain yang sengaja direncanakan dan dibuat oleh manusia dalam kegunaanya sebagai tempat penyegar dalam dan luar ruangan. Taman dapat dibagi dalam taman alami dan taman buatan. Taman merupakan suatu tempat yang didesain untuk mengakomodasi kegiatan masyarakat perkotaan yang heterogen. Taman merupakan salah satu tempat aglomerasi masyarakat kota. Apabila kita berbicara mengenai masyarakat perkotaan, tentu hal ini memiliki spektrum yang luas. Dari mulai dewasa, anak kecil, lansia hingga penyandang disabilitas. Basis kegiatan kota yang bergerak pada sektor sekunder dan primer serta gaya hidup yang beragam menjadi alasan timbulnya spektrum masyarakat yang bermacam-macam.
Berdasarkan pemaparan di atas, keberadaan taman di kota haruslah aksesibel bagi siapapun termasuk penyandang disabilitas. Oleh karena itu taman wajib memiliki fasilitas penunjang akses bagi penyandang disabilitas. Pada hal ini merujuk pada pemerintah sebagai entitas berwenang melalui badan-badannya menyediakan taman yang aksesibel bagi semua warga kota. Permasalahan yang menjadi hal lazim terjadi di berbagai kota di Indonesia yaitu kondisi taman yang kurang aksesibel bagi penyandang disabilitas. Padahal, penyandang disabilitas haruslah mendapat hak mengakses tempat-tempat publik sesuai dengan yang diamanatkan oleh HAM dan UU yang berlaku. Harus kita akui bahwa biaya untuk membangun sebuah taman tidak bisa dibilang kecil. Mulai dari akuisisi lahan tahap desain lanskap hingga finalisasi memerlukan biaya yang sangat besar hingga mencapai nilai milyaran. Melihat kondisi saat ini memanglah miris sekali. Taman-taman dengan megah dibangun di sudut-sudut kota, akan tetapi tidak semuanya dapat diakses oleh seluruh warga kota.
Mungkin ini dapat menjadi catatan kecil bahwa semua orang berhak mendapat hak yang sama untuk mengakses taman dengan mudah serta tidak ada diskriminasi mengenai golongan orang untuk mengaksesnya. Hal yang harus dibenahi adalah menjadikan standar pelayanan pada penyandang disabilitas menjadi point utama dalam pembangunan. Sebab ketika kebutuhan akan penyandang disabilitas sudah terpenuhi maka kebutuhan terhadap anak kecil, lansia dan ibu hamil sudah terpenuhi pula. Semoga kedepannya akan terbentuk paradigma pembangunan yang lebih melihat kepada siapa pembangunan itu ditujukan agar euforia pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Penulis: Bima Indra, Perencanaan Wilayah dan Kota UGM 2015