Preliminary Research 2022: Katanya Kampus Inklusif, Tapi Kenapa Belum Punya PLD?

Bercermin pada UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Unit Layanan Disabilitas (ULD) didefinisikan sebagai bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas. Dalam Pasal 42 ayat (3), ditulis bahwa setiap penyelenggara pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas. Sebagai universitas yang sudah mengecap diri sebagai “Kampus Inklusif”, UGM mendasari statement ini dengan prinsip education for all, di mana mereka percaya hak edukasi itu adalah untuk semuanya meliputi karakteristik manusia secara fisik dan non-fisik tanpa diskriminasi perbedaan secara keseluruhan termasuk mahasiswa difabel. Dilansir dari laman Pusat Studi dan Layanan Disabilitas Universitas Brawijaya (PSLD UB), kurang dari 1 persen penyandang disabilitas mempunyai ijazah S1 akibat terbatasnya akses pendidikan ke perguruan tinggi untuk mereka. Pentingnya ada sebuah PLD di universitas dapat dilihat dari data terdahulu agar sebuah pendidikan non-diskriminatif dapat diwujudkan.

Pada tahun 2019, UGM membentuk Pokja Difabel yang berfokus pada penciptaan Unit Layanan Difabel dengan komitmen menuju Kampus Inklusif. Wuri Handayani, SE., Ak., M.Si., M.A., Ph.D., selaku ketua tim Pokja memaparkan bahwa Pokja Difabel dibentuk guna menjalin komitmen lebih serius dalam memperbaiki pelayanan yang ramah bagi penyandang disabilitas. Terbentuknya Pokja Peduli Difabel UGM untuk menginisiasi terbentuknya ULD atau PLD telah diwacanakan sejak tahun 2020. Namun, pada penerapannya hingga tahun 2022, UGM sendiri belum mempunyai ULD atau PLD. Kampus hanya bergantung pada UKM Peduli Difabel atau SAUDC dalam usaha memenuhi kebutuhan mahasiswa difabel. Tentunya pembentukan UKM tidak cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan mahasiswa difabel yang ada di kampus. Hal tersebut dikarenakan UKM Peduli Difabel lebih banyak dijalankan oleh sesama mahasiswa serta beroperasi di luar pemerintahan. Akibatnya, UKM memiliki hak yang sangat terbatas dalam memberi layanan secara optimal kepada seluruh mahasiswa difabel.

Belum adanya PLD di Universitas Gadjah Mada hingga detik ini tentunya menunjukkan bahwa Pokja Pembentukan Layanan Disabilitas belum bisa menjalankan tugas mereka dengan baik. Padahal, PLD diharapkan terbentuk sebagai upaya memaksimalkan layanan dan dukungan bagi civitas UGM terutama mahasiswa difabel di lingkungan kampus. Hal ini dapat dilihat pada bagaimana kampus belum bisa memberikan aksesibilitas yang memadai bagi calon mahasiswa yang mendaftar di UGM. Salah satu contoh ini diceritakan oleh seorang mahasiswa tuli Magister Manajemen angkatan 2019, Nathania Tifara Sjarief, terkait tes listening bahasa inggris. Saat itu dia mengajukan permohonan keringanan terkait tes listening agar bisa diubah menjadi tes tulis lainnya. Rupanya permohonan ini ditolak oleh pihak universitas karena belum memiliki SOP khusus untuk tuli. Kegiatan pembelajaran secara daring juga cukup menyulitkan bagi mahasiswa difabel karena kampus belum bisa memberikan fasilitas dan solusi yang efektif serta efisien. Hal ini dapat dikaitkan pula dengan bagaimana universitas kurang transparan dalam menyediakan data-data mahasiswa yang berkebutuhan khusus. Data terkait jumlah mahasiswa difabel belum tercatat secara menyeluruh sehingga banyak dari mereka yang tidak mendapatkan pelayanan secara maksimal. Akibatnya, masih banyak tempat-tempat di lingkungan kampus yang tidak aksesibel bagi difabel. Ketiadaan PLD dalam Universitas Gadjah Mada tentunya juga menunjukkan bahwa pihak kampus belum bisa menerapkan regulasi dalam Permenristekdikti Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus serta PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Sebagai salah satu universitas yang menerima mahasiswa difabel, Universitas Gadjah Mada dapat digolongkan sebagai universitas yang sampai saat ini kurang ramah difabel. Pernyataan ini didukung oleh beberapa respon universitas lain terkait UU No. 8 Tahun 2016 yang justru lebih dahulu memiliki PLD. Perguruan Tinggi Negeri seperti UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Universitas Brawijaya di Malang menjadi beberapa contoh kampus yang tanggap akan regulasi terkait kampus ramah difabel. PLD milik UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang telah terbentuk sejak tahun 2007 ini telah melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan aksesibilitas kepada mahasiswa yang difabel agar kegiatan pembelajaran mereka bisa berjalan dengan lancar. Adapun PLD milik Universitas Brawijaya yang disebut sebagai Pusat Studi dan Layanan Disabilitas Universitas Brawijaya (PSLD UB) telah dibentuk pada tahun 2012 memiliki web khusus terkait pelayanan disabilitas yang sangat mudah untuk diakses. Contoh PLD dari beberapa PTN ini tentunya menjadi tamparan bagi UGM dalam usahanya meningkatkan layanan terhadap disabilitas dan tanggung jawabnya sebagai salah satu kampus yang menyatakan diri sebagai “kampus ramah difabel”.

Adanya fasilitas dan layanan yang terpadu bagi penyandang disabilitas sangatlah penting dalam civitas akademik di UGM. Tentunya pemenuhan kebutuhan mahasiswa ini tidak bisa dijalankan dengan optimal apabila hanya bergantung pada UKM Peduli Difabel. Berkaca pada PLD yang telah diterapkan sebagai salah satu unit khusus di universitas lain, UGM sangat minim terkait dengan transparansi data dan aksesibilitasnya bagi mahasiswa difabel di kampus. Hal ini berbanding terbalik dengan gambaran yang ingin ditunjukkan oleh UGM sebagai salah satu “Kampus Inklusif”. Oleh karena itu, kehadiran PLD atau Pusat Layanan Difabel dalam kampus sangat dibutuhkan guna menyebarkan inklusivitas sesuai dengan kampus inklusif yang ramah dengan kelompok difabel.


REFERENSI

Apsari, N. C., & Raharjo, S. T. (2021). Orang Dengan Disabilitas: Situasi Tantangan Dan Layanan di Indonesia. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, 24(3), 159-169. doi:10.22435/hsr.v24i3.3069

Ika. (2020, July 28). Meneguhkan Komitmen UGM Sebagai Kampus Inklusi. Retrieved from https://ugm.ac.id/id/berita/19805-meneguhkan-komitmen-ugm-sebagai-kampus-inklusi

Indra, B. (2020, July 28). UGM update; Kuatkan diri Sebagai Kampus Inklusi. Retrieved from https://www.solider.id/baca/6162-ugm-update-kuatkan-diri-sebagai-kampus-inklusi

Indra, B. (2020, July 30). UGM Berproses jadi Kampus Inklusi, Begini kata Mahasiswa Difabel. Retrieved from https://www.solider.id/baca/6166-ugm-berproses-jadi-kampus-inklusi-begini-kata-mahasiswa-difabel

PLD UB | Menyemai Inklusi untuk masa Depan Berkeadilan! (n.d.). Retrieved from https://pld.ub.ac.id/in/

PLD UIN Sunan Kalijaga. (n.d.). Retrieved from https://pld.uin-suka.ac.id/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Scroll to Top