Menuju Kampus Ramah Difabel

Handicapped business executive using digital tablet

Sumber Gambar : http://www.freepik.com

Setiap warga negara Republik Indonesia memiliki hak yang sama. Hal itu telah diatur dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Persamaan hak tersebut juga tak terkecuali bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Bahkan untuk memperkuat hal itu dibuatlah undang – undang yang secara khusus membahas tentang penyandang disabilitas. Yaitu Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016.

Di dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016 disebutkan bahwa salah satu hak bagi penyandang disabilitas adalah hak aksesibilitas. Menurut undang – undang tersebut, aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.  Namun hingga saat ini penyandang disabilitas di Indonesia masih belum mendapatkan haknya secara utuh karena sarana  yang ada belum memadai.

Pemerintah telah menempuh langkah awal guna menjamin terpenuhinya hak bagi penyandang disabilitas dengan cara menentukan standarisasi bangunan. Dengan adanya standarisasi bangunan diharapkan semua bangunan dapat dimanfaatkan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas. Undang-undang yang mengatur standarisasi bangunan di Indonesia adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/PRT/M/2017. Di dalam peraturan menteri tersebut dijelaskan bahwa setiap gedung yang memiliki lebih dari satu lantai harus dilengkapi dengan sarana  untuk mewujudkan fungsi bangunan. Sarana itu berupa tangga, ramp, lift, tangga berjalan atau lantai berjalan.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung belum dilaksanakan dengan baik. Bahkan di bidang pendidikan, salah satunya berada di kawasan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada. Beberapa bangunan di kawasan itu belum dilengkapi dengan sarana yang memadai untuk memudahkan akses. Bangunan – bangunan tersebut hanya dilengkapi dengan tangga. Tidak ada lift ataupun ramp yang dapat memudahkan akses bagi penyandang disabilitas. Seperti di Kantor Pusat Fakultas Teknik dan Departemen Arsitektur dan Perencanaan. Hal itu membuat lingkungan kurang ramah bagi penyandang disabilitas.

Guna memenuhi hak penyandang disabilitas di kawasan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada perlu dilakukan penambahan sarana. Jika penggunaan lift atau tangga berjalan dirasa terlalu banyak menggunakan energi maka bisa menggunakan ramp. Dengan begitu akses bagi penyandang disabilitas lebih mudah.

 

 

Daftar Pustaka

  1. Rais, J., t.thn. [Online] Available at: http://edi_mp.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/20476/Tata+Cara+Penulisan+Pustaka.pdf [Diakses 11 Februari 2019].
  2. Republik Indonesia. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 69. Sekretariat Negara. Jakarta
  3. Republik Indonesia. 2017. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung. Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1148. Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Jakarta

Author : Lenna – Div. Kastrat

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Scroll to Top