Hak Penyandang Disabilitas pada Pemilu 2024: Sudahkah Pesta Demokrasi di Indonesia Inklusif terhadap Penyandang Disabilitas?

 

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia merupakan peristiwa penting dalam keberlangsungan demokrasi negara. Dalam hal ini, nilai-nilai Pancasila memegang peran penting dalam proses pemilihan pemimpin yang adil, inklusif, dan berkeadilan. Salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian khusus adalah inklusivitas bagi penyandang disabilitas dalam memberikan hak suaranya.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa memiliki nilai-nilai luhur yang dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan bernegara, salah satunya nilai kemanusian. Pancasila memberikan pedoman untuk saling menghargai dan menghormati setiap individu tanpa memandang perbedaan maupun keterbatasan. Dalam semangat Pancasila, Pemilu 2024 menjadi momentum bagi pemerintah untuk mewujudkan inklusivitas bagi penyandang disabilitas pada proses demokrasi bangsa.

Partisipasi penyandang disabilitas pada Pemilu 2024 sangat penting dalam rangka upaya pemberdayaan dan penguatan peran penyandang disabilitas di lingkungan demokrasi bangsa. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan demokrasi yang inklusif. Terciptanya demokrasi yang inklusif berkaitan erat dengan pemenuhan hak secara setara. Penyandang disabilitas memiliki hak untuk berpartisipasi dalam politik. Penyandang disabilitas sebagai bagian dari warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam pemilu. Artinya, penyandang disabilitas diberikan kesempatan yang sama untuk mengekspresikan hak-hak dasar, seperti hak pilih dalam pemilu. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Indonesia.

Pemilu yang memberikan kesamaan kesempatan kepada penyandang disabilitas merupakan pemilu yang non-diskriminatif. Artinya, penyandang disabilitas diberikan kemudahan guna terpenuhinya hak memilih, hak dipilih, maupun hak menjadi penyelenggaraan pemilu. Maka dari itu, pemerintah wajib memberikan fasilitas yang mampu memenuhi hak politik penyandang disabilitas.

Dalam mewujudkan inklusivitas pada Pemilu 2024, pemerintah telah memberikan fasilitas yang memadai bagi para penyandang disabilitas. Penyediaan fasilitas yang inklusif di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) meliputi aksesibilitas fisik, seperti ramp yang dapat dilalui oleh kursi roda dan petugas yang terlatih untuk memberikan bantuan kepada penyandang disabilitas dalam memilih pemimpin negara. Selain itu, pemerintah berupaya untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan etika pelayanan sebagai badan adhoc bagi penyandang disabilitas dengan melaksanakan gerakan Pemilu Ramah Disabilitas yang digaungkan oleh KPU.

Namun demikian, berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang inklusif belum memberikan hasil yang diinginkan. Selama pelaksanaan Pemilu 2024, ditemukan permasalahan terkait kurang terpenuhinya inklusivitas penyandang disabilitas dalam memberikan hak suara. Contohnya, aksesibilitas penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024 masih tergolong rendah. Hal ini disebabkan sebagian dari penyandang disabilitas masih belum terdata sebagai pemilih disabilitas ataupun tidak terdata sama sekali sebagai pemilih (Kompas.id, 2024).

Permasalahan terkait kurang inklusifnya Pemilu 2024 yang lain adalah kurangnya pemerataan fasilitas penyandang disabilitas pada setiap TPS. Permasalahan ini terjadi di Papua ketika seorang difabel netra memberikan kritik mengenai pelaksanaan Pemilu 2024 yang kurang inklusif. Hal ini disebabkan kurangnya fasilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas dan petugas KPPS yang belum memahami isu disabilitas. Selain itu, sosialisasi mengenai partisipasi politik kepada para penyandang disabilitas juga masih kurang. Akibatnya, para penyandang disabilitas belum mendapat informasi yang cukup dalam memenuhi hak politiknya.

Berbagai permasalahan tersebut perlu dijadikan sebagai bahan evaluasi oleh pemerintah dalam mewujudkan demokrasi yang inklusif. Pemerintah perlu menetapkan langkah-langkah yang konkret dalam menyelenggarakan pemilu yang inklusif. Dengan mewujudkan inklusivitas bagi penyandang disabilitas, dapat menguatkan demokrasi negara dan membangun masyarakat yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan.

 

 

Referensi:

Arandito, S. (2024, 18 Januari). Banyak Penyandang Disabilitas Belum Terdaftar sebagai Pemilih Difabel. Kompas.id. Diakses pada bulan Februari, 2024. https://www.kompas.id/baca/humaniora/2024/01/18/banyak-difabel-belum-terdaftar-sebagai-pemilih-difabel-untuk-pemilu-2024

Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan.  Kamus Besar Bahasa Indonesia [Online].

BPK RI. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Database Peraturan. Diakses pada bulan Februari, 2024. https://peraturan.bpk.go.id/Download/26352/UU%20Nomor%208%20Tahun%202016.pdf

 

Penulis: Wisnu Arya Audanta

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Scroll to Top