Harapan Inklusivitas Makin Jauh dari Depan Mata: Memahami Implikasi Kebijakan Efisiensi Anggaran Komisi Nasional Disabilitas

Pada tanggal 11 Februari 2025, Tempo.co merilis berita tentang pemangkasan anggaran komisi nasional disabilitas imbas dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Instruksi ini memerintahkan supaya dilakukan tinjauan terhadap anggaran dari berbagai sektor dalam negara guna menerapkan efisiensi anggaran yang ditargetkan sebesar 306,69 triliun. Efisiensi ini mencakup pembatasan anggaran belanja, pembatasan anggaran seremonial, hingga pembatasan dan pengurangan anggaran perjalanan dinas. Salah satu lembaga yang terdampak dari instruksi presiden ini adalah Komisi Nasional Disabilitas.

Efisiensi anggaran ini kemudian sontak menuai berbagai kontra dari kalangan masyarakat. Bagaimana tidak, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas menyampaikan bahwa anggaran dari KND yang dipotong ini jumlahnya melebihi 50% dari yang awalnya sejumlah 5,6 miliar menjadi hanya 500 juta. Tentu berdasarkan dari jumlah tersebut akan melahirkan berbagai macam masalah dalam pengusahaan inklusivitas dalam negara. Namun, pada dua minggu setelah berita dirilis, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang kerap disapa sebagai Gus Ipul kemudian membantah berita jumlah anggaran yang terkena efisiensi. Dilansir dari beberapa berita, Gus Ipul membantah bahwa anggaran yang dipangkas tidak sebesar itu. Gus Ipul meralat bahwa pemangkasan yang tepat adalah dari sebesar 6,9 miliar menjadi 3 miliar.

Anggaran dari Komisi Nasional Disabilitas yang dipangkas menjadi 3 miliar tersebut meliputi anggaran belanja keperluan dinas, belanja bahan, belanja sewa, belanja langganan, sampai belanja jasa profesi. Berangkat dari sini, tetap saja muncul berbagai polemik imbas dari pemangkasan anggaran KND. Anggaran yang dipangkas tersebut berimbas kepada berkurangnya kinerja KND sebagai komisi yang bekerja dalam melakukan advokasi ke berbagai pihak yang terkait. 

Implikasi dari instruksi efisiensi anggaran ini berimbas pada terciptanya inklusivitas dan ruang aman bagi para penyandang disabilitas. Dengan adanya anggaran yang dipangkas tersebut semakin memperlihatkan bahwa pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas ini tidak dianggap begitu penting oleh pemerintah. Sedangkan sebelum adanya instruksi ini pun hak-hak bagi para penyandang disabilitas juga masih belum dapat dipenuhi dengan baik. Inklusivitas dan ruang aman bagi teman difabel di negeri ini juga belum tercipta secara menyeluruh. Masih banyak penyandang disabilitas yang perlu melakukan usaha lebih dalam mengusahakan hidup dengan layak. Pemerintah sepatutnya perlu memprioritaskan apa yang harus diutamakan, seperti menghilangkan kesenjangan-kesenjangan yang masih ada, bukan malah membuat kesenjangan tersebut makin lebar adanya. 

Penulis: Itsnania Attilla

 

DAFTAR PUSTAKA

Tempo.co. (2025, Februari 11). Anggaran Komisi Nasional Disabilitas Tinggal Rp 500 Juta Setelah Pemangkasan. Diakses pada 13 Maret 2025, dari https://www.tempo.co/politik/anggaran-komisi-nasional-disabilitas-tinggal-rp-500-juta-setelah-pemangkasan-1205799

Kompas.com. (2025, Februari 28). Mensos Bantah Anggaran Komisi Nasional Disabilitas Dipangkas Jadi Rp 500 Juta. Diakses pada 13 Maret 2025, dari https://nasional.kompas.com/read/2025/02/28/11303051/mensos-bantah-anggaran-komisi-nasional-disabilitas-dipangkas-jadi-rp-500

Magdalene.co. (2025, Maret 11). Pemangkasan Anggaran Komisi Nasional Disabilitas. Diakses pada 13 Maret 2025, dari https://magdalene.co/story/pemangkasan-anggaran-komisi-nasional-disabilitas/

Liputan6.com. (2025, Maret 1). Anggaran Komisi Nasional Disabilitas Dipangkas, KND Ajukan Afirmasi ke Mensos. Diakses pada 13 Maret 2025, dari https://www.liputan6.com/disabilitas/read/5938682/anggaran-komisi-nasional-disabilitas-dipangkas-knd-ajukan-afirmasi-ke-mensos

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Scroll to Top