Tahukah Kamu? Pembangunan Fasilitas untuk Penyandang Disabilitas Tidak Boleh Sembarangan!

Sumber foto: Freepik

Ruang publik dan tempat menuntut ilmu sudah semestinya memberikan rasa aman dan nyaman kepada semua orang tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas. Oleh karena itu, ruang publik dan tempat menuntut ilmu juga perlu menyediakan fasilitas yang mampu memastikan kenyamanan dan keamanan bagi penyandang disabilitas. Beberapa fasilitas tersebut adalah guiding block, bidang landai, lift, dan sebagainya. Eits, tetapi pembuatan fasilitas tersebut tidak boleh dibangun sembarangan, lho! Tetap ada aturan dalam pembangunan fasilitas ramah disabilitas yang tidak boleh diabaikan. Pembangunan fasilitas di ruang publik juga perlu diperhatikan dan diperhitungkan luasnya agar masyarakat bisa lebih leluasa dalam mengakses fasilitas-fasilitas tersebut.

Oh, iya! Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sendiri telah mengeluarkan Pedoman Bahan Konstruksi dan Rekayasa Sipil yang mencakup tentang Pedoman Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki yang sepatutnya dipatuhi dalam membangun area ruang publik. Dalam pedoman tersebut, Kementerian PUPR telah menuliskan berbagai aturan terkait pembangunan fasilitas di ruang publik. Pedoman tersebut mencakup luas dari ruang gerak pada trotoar, aturan untuk lajur landai, guiding block (lajur pemandu), passing place atau tempat untuk saling mendahului/berpapasan, serta panduan tentang rambu-rambu penyediaan informasi untuk pejalan kaki yang memiliki disabilitas.

Beberapa fasilitas memiliki pedoman sebagai berikut: 

Lajur Landai

Pedoman ini mengatur bahwa lajur landai harus memiliki tingkat kelandaian yang tidak melebihi 8% dan dilengkapi dengan pegangan setidaknya di salah satu sisi. Pemasangan pegangan tangan ini juga diatur dengan ketinggian 0,8 meter yang dihitung dari permukaan tanah lalu memiliki panjang yang melebihi anak tangga terakhir. Selain itu, lajur landai ini wajib memiliki penerangan yang cukup.

Guiding Block (Lajur Pemandu)

Blok yang digunakan dalam pemasangan guiding block harus mempunyai pola khusus. Pola tersebut memiliki fungsi khusus untuk memandu jalan bagi para penyandang disabilitas netra (penglihatan). Blok khusus tersebut memiliki pola berbentuk lingkaran dan garis-garis timbul yang keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Ubin dengan pola lingkaran timbul berfungsi sebagai blok peringatan, sedangkan ubin dengan pola garis-garis timbul memiliki fungsi sebagai blok pengarah.

Pemasangan ubin-ubin tersebut juga diatur secara khusus. Blok pengarah ditempatkan pada sepanjang jalur trotoar dengan ruang kosong sepanjang 600 mm di kiri dan kanan ubin, tetapi ruang kosong pada kiri dan kanan ubin juga menyesuaikan tempat. Jika jalur trotoar dilewati oleh banyak pejalan kaki, ruang kosong yang dibangun wajib lebih besar. Kemudian, blok peringatan ditempatkan di beberapa tempat khusus, seperti tempat landai naik pada trotoar, ujung tempat penyeberangan, dan pada trotoar yang menjadi penghubung antara bangunan dan jalan.

Penyediaan Informasi

Pemasangan penyediaan informasi bagi pejalan kaki yang memiliki disabilitas juga penting, lho! Penyediaan informasi ini dibangun untuk membantu pejalan kaki yang memiliki disabilitas netra. Pejalan kaki dengan disabilitas netra akan lebih mengandalkan kemampuan mendengar dan merasakan sekitar. Oleh sebab itu, persyaratan untuk rambu-rambu dan penyediaan informasi diatur sedemikian rupa dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2006. Persyaratan-persyaratan tersebut meliputi tanda-tanda untuk pejalan kaki bersifat aksesibel, berisi sinyal suara yang bisa didengarkan, terdapat getaran untuk menyampaikan informasi, tempat informasi/rambu tidak terbuat dari bahan yang silau, terdapat huruf timbul/huruf Braille yang dapat dibaca oleh penyandang disabilitas netra, serta rambu-rambu harus mudah dideteksi.

 

Terdapat berbagai kasus pembangunan di ruang publik yang membahayakan masyarakat. Salah satu contohnya adalah pembangunan baliho di trotoar yang dipasang terlalu rendah sehingga dapat membahayakan pejalan kaki. Pembangunan baliho yang tidak memperhatikan pedoman pembangunan publik tersebut sangat membahayakan pejalan kaki, terutama penyandang disabilitas. Oleh karena itu, seluruh lapisan masyarakat harus menyadari pentingnya pedoman pembangunan ruang publik agar menciptakan ruang publik yang aman dan inklusif untuk semua kalangan. Ingat! Inklusif jangan sembarang inklusif, ya!

 

 

Referensi:

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan

Pedoman Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2018.

Penulis: Itsnania Attilla Rachmatin Azizah

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Scroll to Top