
The Blind Leading the Blind, 1568, Pieter Bruegel, Museo di Capodimonte, Naples. Source: hekint.org
Coba bayangkan.
Bayangkan saja dulu.
Kamu mendapatkan sebuah tantangan untuk berjalan lurus di sebuah trotoar dengan mata tertutup kain, sepertinya seru, kan?
Selangkah dua langkah kamu masih tertawa kecil, semringah, sambil menebak bagaimana jalan ke depannya. Tiga hingga empat langkah kemudian, kamu mulai was-was dan menerka yang ada di jalurmu. Langkah kesepuluh, kamu mengangkat tangan tanda menyerah dan melepas kain yang mulanya menutup mata mu.
Setelah melepas kain tersebut dan membuka matamu selebar-lebarnya, ternyata lima langkah ke depan kamu akan terperosok ke dalam kubangan. Kamu bersyukur karena kamu menyerah lebih dulu dan tidak melanjutkan hingga langkah ke lima belas.
Namun bagi mereka yang tidak perlu kain untuk menutup matanya, semua ini bukan sebuah “adrenalin” yang seharusnya mereka tantang.
Bahkan, satu-satunya pemandu yang dapat menuntun mereka terkadang menutup mata. Sesuatu yang sering kita jumpai, namun tak jarang kita abaikan kehadirannya. Sebut saja namanya, jalur pemandu.
Dikutip oleh penulis dari sebuah sumber di internet, jalur pemandu atau guiding blocks adalah marka khusus yang dipasang di berbagai fasilitas publik (umumnya trotoar) untuk membantu penyandang disabilitas, khususnya teman netra, saat berjalan. Jalur pemandu memiliki tekstur yang dirancang khusus agar dapat dirasakan oleh kaki atau tongkat tunanetra, membantu mengarahkan mereka, dan memberikan peringatan akan adanya rintangan atau perubahan arah.

Source: solidernews.com
Sayangnya, jalur yang seharusnya membantu teman netra untuk berjalan kaki dengan nyaman dan aman justru ialah yang membutuhkan bantuan khusus.
Banyak jalur pemandu yang dipasang tidak sesuai dengan yang semestinya, baik terputus di tengah jalan, terhalang suatu benda, menjadi kantong parkir dadakan, “jalur bebas hambatan” bagi pengendara motor, atau bahkan menjadi tempat mencari pundi-pundi rupiah bagi para pedagang kaki lima.
Padahal, persyaratan memasang jalur pemandu telah disusun secara sistematis di dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 30/PRT/M/2006 mengenai jalur pemandu. Berikut penulis cantumkan daerah-daerah yang harus menggunakan jalur pemandu
- Di depan jalur lalu-lintas kendaraan;
- Di depan pintu masuk/keluar dari dan ke tangga atau fasilitas persilangan dengan perbedaan ketinggian lantai;
- Di pintu masuk/keluar pada terminal transportasi umum atau area penumpang;
- Pada pedestrian yang menghubungkan antara jalan dan bangunan; dan
- Pada pemandu arah dari fasilitas umum ke stasiun transportasi umum terdekat.
Terlebih lagi, ubin tekstur yang hendak dipasang pada pedestrian yang telah ada juga perlu memperhatikan tekstur dari ubin eksisting. Hal ini bertujuan agar teman netra dapat membedakan antara tekstur ubin pengarah (jalur pemandu) dan tekstur ubin peringatan. Penyediaan jalur pemandu sebagai sarana hubungan horizontal/antarbangunan juga harus memperhatikan konektivitas dan kontinuitas antarruang dan antarbangunan; keamanan, kenyamanan, dan kemudahan penggunaan; serta penempatan pada koridor, jalur pedestrian, dan ruang terbuka.
Meskipun sudah diatur sedemikian rupa, namun nyatanya di lapangan, banyak jalur pemandu yang belum layak untuk “memandu” teman netra. Contohnya adalah jalur pemandu yang penulis temui di trotoar ruas Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Rabu, 15 April 2026.
![]() |
![]() |
![]() |
|
Sumber: Hasil dokumentasi pribadi penulis saat berjalan kaki di Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. |
||
Bahkan sebagai pejalan kaki non-disabilitas, penulis merasa “tercelakakan” dengan bentuk trotoar seperti pada foto-foto tersebut. Lalu, bagaimana dengan pejalan kaki dengan disabilitas netra?. Pertanyaan ini menjadi krusial mengingat jumlah mereka yang tidak sedikit. Di Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri, terdapat 2.067 penyandang disabilitas netra pada tahun 2024, sebuah angka yang terus tumbuh dari tahun sebelumnya yaitu 1.712 orang. Jumlah penyandang disabilitas netra di Indonesia saat ini mencapai 1,5% dari total jumlah penduduk atau sekitar 4 juta orang.
Situasi tersebut membuat penulis merasa berhak menyalahkan sistem yang ada. Dengan menuliskan kata “sistem”, penulis tidak semata-mata menuntut pemerintah sebagai pihak yang bertanggungjawab, namun juga andil masyarakat dalam menciptakan aksesibilitas lingkungan yang ramah bagi teman-teman disabilitas terutama teman netra.
Pada dasarnya, banyak sekali masyarakat yang belum dapat menghargai hak-hak pejalan kaki. Toh, banyak kota di Indonesia yang memang tidak didesain untuk ramah pejalan kaki (atau mungkin didesain hanya untuk beberapa kawasan tertentu saja). Kesalahan ini yang membuat nilai-nilai buruk tertanam di masyarakat yang lama kemudian menjadi sebuah sistem.
Saat hak pejalan kaki saja tidak dianggap kehadirannya oleh kebanyakan orang, apalagi hak mereka yang disabilitas. Jalur yang diharapkan oleh teman netra sebagai rekan berjalan santainya, justru direnggut oleh sistem yang telah “buta” sekian lama.
Banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat non-disabilitas dalam menggunakan trotoar milik bersama demi kepentingan pribadinya (seperti yang sudah penulis mention sebelumnya) menunjukkan bahwa terkadang sistem yang rusak tidak melulu hanya berasal dari pemerintah yang tidak becus dalam menjalankan tugasnya. Namun juga kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak saudara yang termarjinalkan.
Meskipun demikian, pernyataan penulis sebelumnya tidak bermaksud untuk “menyembunyikan” pemerintah yang seakan acuh pada hak-hak disabilitas dari tuntutan atas kesalahannya. Bagi penulis, pemerintah justru memiliki peran yang jauh lebih besar dalam menciptakan lingkungan yang aksesibel bagi kaum disabilitas. Karena pemerintah memiliki wewenang dalam menciptakan aturan bahkan tindakan langsung guna menertibkan masyarakatnya.
Bahkan saat pemerintah telah melakukan yang terbaik untuk menunjang aksesibilitas bagi teman disabilitas. Penulis masih menemukan celah dalam upaya tersebut. Sebagai seseorang yang aktif berjalan kaki, penulis menemukan bahwa banyak trotoar yang layak digunakan oleh pejalan kaki hanya tersedia di pusat kota-kota besar.
Dalam kasus ini, penulis menjadikan Yogyakarta sebagai contoh. Banyak trotoar yang layak dan aksesibel bagi teman netra hanya terdapat di pusat kota. Katakan saja, sepanjang jalan Malioboro, atau trotoar Jalan Persatuan yang memisahkan Universitas Gadjah Mada menjadi dua bagian utama. Apakah ini berarti sistem kita beranggapan bahwa hak pejalan kaki bagi teman netra hanya berlaku di tempat-tempat tertentu saja?
![]() |
![]() |
|
Sumber: Dokumentasi pribadi penulis saat sedang berjalan kaki di Jalan Persatuan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak jauh dari Jalan Kaliurang. |
|
Bagi mereka yang tidak menyandang disabilitas netra, tak jarang masih menemukan “tantangan” saat sedang berjalan kaki bahkan pada trotoar sekalipun seperti takut ditabrak oleh kendaraan dari belakang misalnya. Lalu bagaimana dengan teman netra yang geraknya terbatas dan hanya mengandalkan jalur pemandu yang bahkan tidak bisa memandunya?
Dengan artikel ini, penulis menyadari sepenuhnya bahwa menuntut pemerintah agar dapat membuka mata lebih lebar terhadap teman netra tidak semudah membalikkan telapak tangan. Namun penulis berharap, pemerintah dapat lebih tegas dalam menjalankan peraturan dan lebih “niat” dalam mewujudkan lingkungan yang aksesibel bagi seluruh kalangan yang tidak hanya melalui kata-kata tapi juga kerja nyata.
Melalui artikel ini pula, penulis mengajak kepada siapapun yang membacanya, untuk menjadi pribadi yang dapat menghormati dan menghargai hak-hak orang lain terutama mereka yang dibatasi oleh keadaan. Kita adalah teman bagi mereka yang terbatas, oleh karena itu, jangan pula kita membatasi mereka.
Jika kamu benar-benar mencoba tantangan berjalan dengan mata tertutup kain seperti di awal, kamu akan menyadari
Bahwa trotoar bukan “wahana pemicu adrenalin” bagi penggunanya seperti roller coaster di taman hiburan, dan kita tidak perlu menutup mata dengan kain demi berlagak “buta” agar dapat mengerti mereka yang tidak perlu kain untuk “menutup” matanya.
Karena banyak di luar sana yang tidak mampu melihat namun tidak menghapus haknya untuk dilihat.
Penulis: Rafa Rayyan Raihan Wiseno
Daftar Pustaka
Dataset.jogjakarta.go.id. (2024, 27 September). Jumlah Penyandang Disabilitas menurut Kemantren dan Jenis Disabilitas di Kota Yogyakarta Tahun 2023. Diakses pada 14 April 2026, dari https://dataset.jogjakota.go.id/dataset/kyda2023-21
Guidingblockindonesia.com. (2025, 30 September). Panduan Lengkap Guiding Block untuk Pemasangan 2025. Diakses pada 14 April 2026, dari https://guidingblockindonesia.com/blog/panduan-lengkap-guiding-block/
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2017. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Teknis Kemudahan Bangunan Gedung. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Jakarta.
Pkh.upi.edu. (2024, 15 Mei). Guiding Block. Diakses pada 14 April 2026, dari https://pkh.upi.edu/2024/05/15/guiding-block/
warta.bkkbndiy.id. (2025, 4 Juni). Disabilitas Tunanetra Sulit Mengakses Informasi Pencegahan Stunting, BKKBN DIY Siap Berikan Edukasi. Diakses pada 14 April 2026, dari https://warta.bkkbndiy.id/disabilitas-tunanetra-sulit-mengakses-informasi-pencegahan-stunting-bkkbn-diy-siap-berikan-edukasi/#:~:text=Berdasarkan%20data%20Dinas%20Sosial%20DIY,%20di%20wilayah,penyandang%20tunanetra,%20lebih%20banyak%20dari%20tahun%20sebelumnya





